SuaraRiau.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan MD Rizal dan seorang honorer di Dinas PUPR Pelalawan Tengku Pirda sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perusakan proyek pembangunan turap Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Seorang honorer Tengku Pirda yang ikut terseret dalam kasus itu merupakan operator alat berat di dinas tersebut.
"Sudah kita tetapkan dua orang tersangka terkait ambruknya Turap Danau Tajwid di Pelalawan pada tanggal 16 Februari 2020 kemarin. Kadis PUPR Pelalawan berinisial MR, dan seorang honorer TP," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, Rabu (17/2/2021).
Sebelum penetapan tersangka itu, Kejati Riau sudah menyegel turap Danau Tajwid lebih dulu.
Proyek tersebut masuk dalam pekerjaan paket I revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid tahun anggaran 2018 di Kecamatan Langgam dengan panjang 200 meter.
Robohnya turap di Danau Tajwid ini rupanya banyak kejanggalan, Jaksa menemukan bukti-bukti kalau proyek tersebut diduga sengaja dirobohkan.
Turap itu dibangun di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu (12/9/2020). Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat.
Turap itu dikerjakan oleh PT Raja Oloan dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp 6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Daerah Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp 2 miliar.
Disebutkan Hilman, perusakan turap dilakukan dengan modus MD Rizal menugaskan Tengku Pirda untuk membersihkan sekitaran tiang penyangga turap.
Sebelumnya berdasarkan alat bukti yang sudah dikantongi, penyidik juga telah orang menguji dari sisi teknis dan alam seperti hujan serta banjir, serta memeriksa ahli hukum dan kontruksi.
Atas penetapan tersangka, Hilman menyatakan jaksa penyidik akan mengagendakan pemeriksa terhadap MD Rizal dan Tengku Firda. Langkah ini, untuk merampungkan berkas perkara.
Hilman menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara selama 7 tahun.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
Terkini
-
7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
-
5 Rekomendasi Mobil LCGC Bekas 50 Jutaan, Irit dengan Performa Maksimal
-
Cair Langsung! 5 Link DANA Kaget Terbaru, Saldo Senilai Rp495 Ribu
-
Cari e-Commerce Paling Aman di Indonesia? Jawabannya adalah Blibli
-
Transformasi Bisnis lewat BRIVolution Reignite Sukseskan BRI hingga Capai Laba Rp41,2 Triliun