Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Senin, 15 Februari 2021 | 17:07 WIB
Pulau Yudan dan Pulau Kembung di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang disebut-sebut dijual melalui situs internasional www.privateislandsonline.com. ANTARA/HO

SuaraRiau.id - Bupati Kabupaten Anambas, Abdul Haris, membantah informasi penjualan tiga pulau di sana, yaitu pulau Ayam, pulau Yudan, dan pulau Kembung, melalui situs online luar negeri privateislandsonline.com.

Menurut dia, pemerintah Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, tidak menerima pengajuan penjualan dan pembelian ketiga pulau itu.

"Jadi, isu jual beli tiga pulau di Anambas tidak benar dan tidak mungkin dilakukan," kata dia, di Kepulauan Anambas, Senin (15/2/2021).

Ia menyebut sampai saat ini belum pernah terjadi transaksi jual beli pulau di Anambas. Sekitar 250 pulau kecil di wilayah setempat, kata dia, lahannya dikelola masyarakat untuk berkebun kelapa.

Baca Juga: Anak Gubernur Kepri Isdianto Diduga Terlibat Skandal Proyek Siluman

"Pulau-pulau di Indonesia tidak boleh dijual apalagi kepada pihak asing, karena dilarang dalam undang-undang," ujar dia.

Kendati demikian, mereka tetap membuka diri jika investor dalam hingga luar negeri berminat berinvestasi mengelola pulau-pulau kecil di Anambas, misalnya di sektor pariwisata.

Mereka menjamin kemudahan investasi bagi para investor sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Kami sangat menyambut baik, silakan berinvestasi di Anambas," tutur Haris.

Dalam beberapa pekan terakhir, tiga pulau di daerah terluar Indonesia itu muncul di website privatislandsonline.com, suatu situas jual beli pulau yang beralamat di Kanada. (Antara)

Baca Juga: Laut Tercemar Limbah Minyak, Pemkab Bintan Lapor Kemenko Polhukam

Load More