SuaraRiau.id - Tokoh Din Syamsuddin dilaporkan gara-gara dituduh radikal. Menanggapi itu Menkopolhukam Mahfud MD ikut berkomentar soal isu Din Syamsuddin tersebut.
Sebelumnya, Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB), melaporkan mantan Ketum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Din Syamsuddin dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku dengan tuduhan radikalisme.
Mahfud MD pun lantas angkat bicara. Ia mengatakan bahwa pemerintah tidak pernah menganggapi Din Syamsuddin sebagai sosok yang radikal atau pun menganut radikalisme.
Justru, kata Mahfud, Din Syamsuddin adalah sosok yang mengusung moderasi beragama, yang itu juga diusung oleh pemerintah. Mahfud dengan tegas mengatakan bahwa Din Syamsuddin adalah seorang yang kritis, bukan radikalis.
Lebih lanjut, Mahfud MD juga menilai bahwa Din Syamsuddin itu penguat sikap Muhammadiyah bahwa Indonesia adalah 'Darul Ahdi Wassyahadah'.
“Pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme. Pak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yang juga diusung oleh Pemerintah. Dia juga penguat sikap Muhammadiyah bahwa Indonesia adalah 'Darul Ahdi Wassyahadah'. Beliau kritis, bukan radikalis,” tulis Mahfud MD dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com.
Untuk diketahui, GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin. Laporan tersebut pun membuat banyak pihak geram.
Sejumlah pihak menyebut tuduhan radikalisme kepada Din Syamsuddin itu salah alamat dan tak berdasar. GAR ITB pun diminta mencabut laporan tersebut.
Terpisah, Sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti merespons tudingan tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin tokoh radikal.
Mu’ti menyebut, Din Syamsuddin memiliki rekam jejak aktif dalam gerakan moderasi beragama dan juga perdamaian serta kerja sama antaragama.
“Saya mengenal dekat Pak Din sebagai seorang yang sangat aktif mendorong moderasi beragama dan kerukunan intern dan antar umat beragama baik di dalam maupun luar negeri,” kata dia.
Selain itu, Mu’ti menegaskan Din Syamsuddin merupakan tokoh yang menggagas konsep Negara Pancasila Sebagai Darul Ahdi Wassyahadah di PP Muhammadiyah sampai akhirnya menjadi keputusan resmi Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makasar.
Dia juga menyinggung soal kontribusi Din semasa menjadi utusan khusus Presiden untuk dialog dan kerjasama antar agama dan peradaban.
“Din memprakarsai dan menyelenggarakan pertemuan ulama dunia di Bogor. Pertemuan tersebut melahirkan Bogor Message yang berisi tentang Wasatiyah Islam, Islam yang moderat. Bogor Message adalah salah satu dokumen dunia yang disejajarkan dengan Amman Message dan Common Word,” sambungnya.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC
-
Survei: Skor Kepemimpinan Gibran Cuma 4,4, Kompetensi Terendah Kedua
-
Studi SMRC: Skor Kualitas Kepemimpinan Prabowo Cuma 5,1 dari 10
-
Okky Madasari Sentil Influencer: Jangan Sampai Opinion Leaders Jadi Opinion Dealers
-
Kritik Militerisasi Ruang Sipil, Todung: Perbedaan Pendapat Disingkirkan atas Nama Komando
Terpopuler
- OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka
- 2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- Ini 3 Pilihan Terbaik HP Snapdragon Termurah dengan Layar AMOLED
- Lagu Runaway Menggema di SUGBK, Jadi Penutup Konser Kanye West di Jakarta
Pilihan
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
Terkini
-
PNM Temukan Potensi Besar dari Anak-anak Nasabah PNM Mekaar
-
Pasokan Gas Terbatas, Pekanbaru Terancam Pemadaman Listrik Bergilir hingga 4 Jam
-
PLN Berlakukan Pemadaman Listrik Bergilir di Pekanbaru Mulai 26 Oktober
-
Operasi Lancang Kuning 2026 Resmi Digelar, Ini 10 Pelanggaran yang Disasar
-
Pemutihan Denda Pajak di Pekanbaru Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026