"Saya mengaku memang ada uang tutup perkara dengan saudara Eka dan meminta saudara Eka untuk menyanggupi berapa biayanya," ucap Rionald.
Dalam persidangan, Rionald juga mengaku telah menerima dua unit Handphone iPhone XS serta melanjutkan perkara kepada terdakwa Otsar Alpansri.
Dalam keterangan Otsar, ia mengaku menerima uang Rp 540 juta dari Rionald yang diketahuinya uang tersebut berasal dari Kepala Sekolah yang minta dibantu penyelesaian perkara terkait dugaan penyelewengan dana BOS.
Uang tersebut tidak dinikmati sendiri, melainkan juga diberikan pada Rionald 35 juta plus Handphone, Bambang Rp 35 juta, Berman Rp 35 juta, Andi Sunartedjo Rp 35 juta dan Ostar sendiri Rp 100 juta plus handphone serta diberikan juga pada Hayin Rp 250 juta.
Berdasarkan dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Eliksander Siagian dalam sidang secara virtual itu mengatakan, bahwa terdakwa Hayin Suhikto beserta dua stafnya diduga terbukti melakukan pemerasan dengan total Rp 1,5 miliar.
Perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Juni 2020 lalu. Dimana ketiga terdakwa menerima uang dari 61 Kepala Sekolah (Kepsek) SMP di Inhu dengan total Rp 1.505.000.000.
Rinciannya, terdakwa Hayin menerima uang Rp 769.092.000. Kemudian terdakwa Ostar menerima Rp 275 juta rupiah. Dan terdakwa Rionald sebesar Rp 115 juta rupiah," kata Eliksander yang merupakan Tim JPU Kejaksaan Agung RI.
Ketiga terdakwa menerima uang dari 61 Kepsek SMP itu terkait penyidikan dugaan Tidak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana BOS pada SMP Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018.
Terdakwa meminta 61 Kepsek menyerahkan uang Rp 1,5 miliar agar prosesnya penyidikan pengelolaan dana BOS tidak dilanjuti.
Berita Terkait
-
Tangis Agus Pecah: Tak Mau Ditahan di Lapas Kuripan Karena Jauh dari Ibunya
-
iPhone XS Max dan iPhone 6S Plus Resmi Jadi HP Jadul Apple
-
Habis Kasasi, Terpidana Pembunuhan Ronald Tannur Langsung Dibekuk di Surabaya
-
MA Tolak Kasasi, Kasus Korupsi Mantan Rektor Universitas Udayana Gugur Karena Terdakwa Meninggal
-
Ditahan Kejaksaan, Eks Karyawan Jhon LBF Terlibat Kasus Usai Mengungkap Masalah Ini
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025
-
Dinas PU Siak Dipanggil Buntut Warga Keluhkan Air Minum Berlumpur dan Bau