Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 01 Februari 2021 | 10:55 WIB
Pemutusan kWh listrik di tempat Wisata di belakang Istana Siak, Sabtu (30/1/2021). [Suara.com/Alfat Handri]

Indri mengakui, Pemkab Siak selama sebulan ini juga sudah melakukan upaya maksimal dalam berkoordinasi.

Namun, kata Indri lebih jauh, PLN tetap wajib menjalankan apa yang sudah menjadi peraturan perusahaan dan hal seperti ini berlaku sama di seluruh PLN di Indonesia.

Kontributor : Alfat Handri

Load More