SuaraRiau.id - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau menggagalkan penyelundupan 230.400 batang rokok ilegal merek H Mild.
Barang ilegal tersebut diamankan dari salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua temannya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Eko Irianto mengatakan penangkapan tersebut dilakukan di Perairan Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Senin (24/1/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Penangkapan berawal ketika kapal IV-1009 melaksanakan patroli di Perairan Sei Guntung. Lalu petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya rokok ilegal dari Batam. Rokok itu akan dibawa ke Kota Tembilahan," ujar Eko, Rabu (27/1/2021).
Kemudian petugas meminta bantuan kapal patroli IV-2602 Sat Pol Airud Polres Inhil dan Kepala Marnit Sei Guntung Bripka Gino Hinco untuk melakukan pengintaian.
"Pengintai dilakukan selama 5 jam. Lalu tim melihat speedboat yang mencurigakan, dan melakukan pengejaran. Petugas memeriksa pada koordinat terhadap muatan speed boat," ujar Eko.
Ternyata, di dalam speed boat itu berisi kotak-kotak yang diduga rokok ilegal dari Batam. Ada 18 kotak atau 1.440 selop dengan jumlah rokok 230.400 batang. Rokok itu tidak disertai surat-surat resmi.
Eko menjelaskan, tiga orang diamankan yakni JK (36) yang bertindak selaku nakhoda kapal, EM (38) yang merupakan ASN Syahbandar Inhil selaku orang yang mengambil keuntungan dari penjualan rokok ilegal dan Ar (40).
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke markas kita untuk penyidikan lebih lanjut. Para tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Selasa (26/1/1/2021)," tegasnya.
Akibat perbuatannya, JK dijerat dengan pasal 323 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan UU RI No 11 th 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 480 atat 1 KUHP. Sementara EM dan Ar dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadah.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru satu kali membawa rokok ilegal ke Inhil. Dia mengaku rokok itu milik IS, warga Sei Guntung.
"Pelaku inisial IS masih dalam pengejaran," kata Eko.
Penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan, terkait keaslian merek rokok dan lainnya. Petugas juga masih mendalami merek rokok itu, apakah dibuat di Batam atau daerah lain.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Dikirim ke Bali, ASN Terlibat Modus Baru Peredaran Ganja Lewat Kerangka Vespa
-
Heboh! Purbaya Ingin Legalkan Rokok Ilegal, Begini Bedanya dengan Legal
-
Gak Punya Otak! ASN di Pasuruan Berkali-kali Cabuli Keponakan, Modusnya Begini
-
5 Fakta PNS Probolinggo Memperkosa Keponakan Hingga Korban Depresi
-
Meski Kinerja Ekspor Moncer, Industri Hasil Tembakau Dapat Tantangan dari Rokok Ilegal
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Momen Bupati Afni vs Tere Liye Debat Panas soal Kasus OTT Gubernur Riau
-
SF Hariyanto Bantah Jadi Saksi Pelapor Terkait OTT Gubernur Abdul Wahid
-
'Jatah Preman' ala Abdul Wahid, Perpanjang Riwayat Korupsi Gubernur Riau
-
5 Mobil Bekas Mudah Dikendalikan: Terbaik untuk Pemula, Irit dan Nyaman
-
4 Daftar Mobil Matic Bekas Merek Toyota Paling Cocok buat Harian Keluarga