SuaraRiau.id - Sepasang suami istri muda diamankan jajaran Polres Kepulauan Meranti pada Senin (25/1/2021).
Pasangan suami istri (pasutri) tersebut merupakan warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.
Keduanya diduga merupakan otak kasus prostitusi online, yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam praktiknya, pelaku berkomunikasi kepada para pelanggannya melalui aplikasi online.
Terungkapnya kasus ini berawal saat tim Satuan Reskrim mendapat informasi adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjitomelalui Kasat Reskrim, AKP Prihadi Tri Saputra bahwa setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di salah satu hotel di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Selatpanjang Kota.
"Dari laporan itu kita dalami, kita coba intai melalui aplikasi Mi Chat, lalu kita membuat janji pertemuan dan melakukan pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku. Dari situlah akhirnya mereka kita amankan," ungkap Tri dikutip dari Antara, Selasa (26/1/2021).
Lebih lanjut, kata Tri, penangkapan dilakukan pada Senin sekira pukul 23.00 WIB, setelah tim melakukan penelusuran informasi tersebut dan melakukan upaya penjebakan dengan berpura-pura menjadi pelanggan dan jasa prostitusi kepada pelaku.
Lalu pelaku meminta uang kepada pelanggannya sebesar Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
"Saat itu kita langsung mengamankan kedua terduga pelaku yang mengantarkan korban ke hotel yang dijanjikan," jelas Tri.
Berdasarkan keterangan pelaku berinisial TFA (25), dalam melancarkan bisnisnya ia dibantu istrinya yang berinisial AW (22). Bisnis haram tersebut dilakukannya sejak satu tahun terakhir.
Terhadap korban yang berinisial DA (13) warga Jalan Dorak, Desa Banglas yang sudah putus sekolah pun turut diamankan untuk dimintai keterangan.
"Dari penangkapan tersebut, kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 602 ribu yang merupakan uang bayaran untuk korban, satu unit smartphone milik pelaku dan satu smartphone milik korban," tutur Tri lagi.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Lalu mereka juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Saat ini pelaku dan korban sudah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terangnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kronologi Pelecehan Seksual Sutradara terhadap Anak di Bawah Umur Berkedok Casting Film
-
Mengecam Konten "Sewa Pacar" Libatkan Pelajar
-
Kenal Korban Sejak SMP, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Cisauk
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Sabtu 14 Maret 2026
-
Bayar Pajak Kendaraan di Riau Makin Mudah, Cukup Fotocopy KTP dan Surat Pernyataan
-
Pancing Hujan Buatan, 35 Ton Garam Disemai untuk Tekan Karhutla di Riau
-
BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang dan Ekosistem Digital untuk Layanan Lebaran
-
Heboh Video Bentrokan di Lahan Sawit Rokan Hulu, Sejumlah Orang Luka-luka