SuaraRiau.id - Sepasang suami istri muda diamankan jajaran Polres Kepulauan Meranti pada Senin (25/1/2021).
Pasangan suami istri (pasutri) tersebut merupakan warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.
Keduanya diduga merupakan otak kasus prostitusi online, yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam praktiknya, pelaku berkomunikasi kepada para pelanggannya melalui aplikasi online.
Terungkapnya kasus ini berawal saat tim Satuan Reskrim mendapat informasi adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjitomelalui Kasat Reskrim, AKP Prihadi Tri Saputra bahwa setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di salah satu hotel di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Selatpanjang Kota.
"Dari laporan itu kita dalami, kita coba intai melalui aplikasi Mi Chat, lalu kita membuat janji pertemuan dan melakukan pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku. Dari situlah akhirnya mereka kita amankan," ungkap Tri dikutip dari Antara, Selasa (26/1/2021).
Lebih lanjut, kata Tri, penangkapan dilakukan pada Senin sekira pukul 23.00 WIB, setelah tim melakukan penelusuran informasi tersebut dan melakukan upaya penjebakan dengan berpura-pura menjadi pelanggan dan jasa prostitusi kepada pelaku.
Lalu pelaku meminta uang kepada pelanggannya sebesar Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
"Saat itu kita langsung mengamankan kedua terduga pelaku yang mengantarkan korban ke hotel yang dijanjikan," jelas Tri.
Berdasarkan keterangan pelaku berinisial TFA (25), dalam melancarkan bisnisnya ia dibantu istrinya yang berinisial AW (22). Bisnis haram tersebut dilakukannya sejak satu tahun terakhir.
Terhadap korban yang berinisial DA (13) warga Jalan Dorak, Desa Banglas yang sudah putus sekolah pun turut diamankan untuk dimintai keterangan.
"Dari penangkapan tersebut, kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 602 ribu yang merupakan uang bayaran untuk korban, satu unit smartphone milik pelaku dan satu smartphone milik korban," tutur Tri lagi.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Lalu mereka juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Saat ini pelaku dan korban sudah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terangnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Viral Pria Jomblo 38 Tahun Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Langsung Jadi Samsak Warga
-
Dinar Candy Tolak Tawaran Kencan Rp1 Miliar: Aku Gak Jualan, Rezekiku Masih Banyak
-
Polisi Klarifikasi Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Tambora: Bukan Prostitusi, Tapi Suka Sama Suka
-
Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon
-
Jefri Nichol Diduga Goda Cewek di Bawah Umur, Pembelaan Aming Disebut Blunder
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Jeni Rahmadial Fitri: dari Kontes Kecantikan, Ditahan hingga Gelar Puteri Indonesia Dicabut
-
Yayasan Puteri Indonesia Cabut Gelar Jeni Rahmadial Fitri Imbas Kasus Medis Ilegal
-
Modal Sertifikat Pelatihan, Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Dokter Kecantikan Abal-abal
-
Opini: Menakar Keadilan di Balik Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Makan Korban, Tarif Klinik Kecantikan Ilegal Jeni Rahmadial Fitri Capai Rp16 Juta