SuaraRiau.id - Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyatakan pembatalan lelang di tengah jalan ini menyebabkan masa transisi pengelola angkutan sampah jadi bertambah lama.
Dikatakan Firdaus, masa krisis transisi pengangkutan sampah ini bisa berlangsung hingga pertengahan Februari. Ia tak menampik masalah tumpukan sampah bisa saja terjadi hingga pertengahan bulan depan.
Ada kemungkinan lelang pengelola angkutan sampah baru tuntas pada pertengahan Februari 2021.
"Awalnya kita harapkan Februari pengelola baru sudah bekerja, tapi ulang lelang ini bisa memakan waktu seminggu hingga dua minggu. Paling cepat tuntas pada pertengahan Februari," terang Firdaus dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (21/1/2021).
Ia mengaku sudah mengingatkan DLHK Kota Pekanbaru agar mengantisipasi kondisi saat ini sejak Oktober 2020. Pemerintah Kota sempat memasang target bahwa akhir Januari 2021 sudah ada pihak yang menandatangani kontrak angkutan sampah.
"Segera setelah APBD selesai dan lelang bisa dilakukan, namun hingga Desember belum kunjung lelang. Kini proses lelang batal dan tunda lagi karena yang menawar tidak memenuhi syarat," ungkap Firdaus.
Kontrak dari kedua mitra kerja pengangkutan sampah yakni PT Sahmana Indah dan PT Godang Tua Jaya berakhir pada penghujung tahun 2020. Akibatnya sampah pun menumpuk di sejumlah titik sejak awal Januari 2021.
Pembatalan tersebut membuat masa transisi pengelola pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru bakal lebih panjang.
Kondisi ini lantaran proses lelang angkutan sampah mengalami kendala. Apalagi situs Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pekanbaru yakni lpse.pekanbaru.go.id juga sulit diakses.
Pembatalan kontrak kerja dengan pihak ketiga pengelolaan sampah Pekanbaru tertuang dalam surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru nomor 660.2/DLHK-I/2021/32 tertanggal 19 Januari 2021 yang beredar.
"Berdasarkan surat dari Bapak nomor 810/SETOA-PBJ/11/2021 tanggal 15 Januari 2021 tentang pemberitahuan tender gagal dengan ini kami menyampaikan kepada bapak bahwa paket pengerjaan jasa pengangkutan persampahan zona I dan II dinyatakan batal dan selanjutnya akan kami usulkan untuk diajukan lelang kembali," tertulis dalam surat tersebut.
Surat juga ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Kuasa Pengguna Anggaran/PPK Pengelolaan Sampah DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Apriadi dan ditujukan kepada Kepala Bagian Penyedian Barang dan Jasa Kota Pekanbaru.
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Nasution Teken Kesepakatan Pengelolaan Sampah Jadi Energi
-
Warga Protes Bau Tak Sedap, Pemprov DKI Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan
-
DLH DKI Jakarta Luncurkan Layanan Penjemputan Sampah Besar dan Elektronik Secara Online
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Kampanye ESG Dimulai dari Lingkungan Kantor, Telkom Gelar Tenant Day
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
6 Daftar Mobil Bekas Sekelas Honda Brio, Pilihan Logis yang Tak Kalah Stylish
-
Rumah Dinas Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto Digeledah KPK
-
Anak Gajah Bernama Laila Mati di PLG Sebanga, Terungkap Penyebabnya
-
Genap 130 Tahun, BRI: Refleksi untuk Kembali Menegaskan Arah Masa Depan Perusahaan
-
7 Mobil Matic Bekas Bodi Mini Mudah Dikendalikan, Cocok buat Pemula