SuaraRiau.id - Komjen Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai Kapolri terpilih oleh DPR RI pada Kamis (21/1/2021). Penetapan itu diambil melalui rapat paripurna seusai mendengar laporan dari Komisi III terkait fit and proper test Listyo pada Rabu (20/1) kemarin.
Laporan dari Komisi III terkait pemberhentian dengan hormat Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri dan persetujuan pengangkatan Komjen Listyo sebagai pengganti Idham dibacakan Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Kemudian Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan kepada seluruh anggota sidang apakah uji kelayakan itu sudah disetujui.
"Sidang dewan yang kami hormati sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon Kapolri tersebut dapat disetujui?" kata Puan.
"Setuju," jawab anggota DPR.
Kemudian pengangkatan Listyo sebagai Kapolri baru pengganti Jenderal Idham Azis hanya tinggal menunggu dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Diketahui, rapat paripurna penetapan Kapolri terpilih sudah mencapai kuorum. Hal itu dikatakan Puan saat membuka rapat.
"Menurut catatan pada rapat paripurna ini, hadir 91 fisik dan 204 virtual serta izin 47 orang. Sehingga kehadiran sudah mencapai kuorum yaitu 342 orang anggota," kata Puan.
Diketahui, Komisi III secara aklamasi menyetujui pengangkatan Komjen Listyo Sigit menjadi Kapolri baru. Kesepakatan itu diambil usai sembilan fraksi bulat menyatakan setuju.
Baca Juga: Tiba di DPR, Listyo Sigit Ogah Bicara Jelang Diangkat jadi Kapolri Baru
Ketua Komisi III Herman Herry yang memimpin jalannya rapat membacakan keputusan bahwa Komisi III sekaligus meberhentikan Jenderal Idham Azis selaku Kapolri.
"Berdasarkan pandangan dan catatan fraksi, pimpinan dan anggota Komisi III secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Idham Azis dan menyetujui pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri," ujar Herman, Rabu (20/1/2021).
Herman berujar, nantinya keputusan persetujuan dipilihnya Listyo menjadi Kapolri bakal ditetapkan lebih lanjut dalam rapat paripurna DPR.
"Selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna terdekat dan akan diproses sesuai peraturan
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Group Tegaskan Komitmen Transformasi dan Inklusi Lewat Enam Penghargaan
-
BRI Siap Perkuat Ekosistem Bank Emas Indonesia Bersama Pegadaian
-
Kelola Keuangan Bisnis dalam Satu Platform, BRI Perkenalkan Qlola New Skin
-
Pemotong Rumput asal Perawang Siak Bobol Sistem Keamanan NASA
-
Kabut Asap Karhutla: 376 Kasus ISPA di Pekanbaru Sejak Agustus 2026