SuaraRiau.id - Komjen Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai Kapolri terpilih oleh DPR RI pada Kamis (21/1/2021). Penetapan itu diambil melalui rapat paripurna seusai mendengar laporan dari Komisi III terkait fit and proper test Listyo pada Rabu (20/1) kemarin.
Laporan dari Komisi III terkait pemberhentian dengan hormat Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri dan persetujuan pengangkatan Komjen Listyo sebagai pengganti Idham dibacakan Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Kemudian Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan kepada seluruh anggota sidang apakah uji kelayakan itu sudah disetujui.
"Sidang dewan yang kami hormati sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon Kapolri tersebut dapat disetujui?" kata Puan.
"Setuju," jawab anggota DPR.
Kemudian pengangkatan Listyo sebagai Kapolri baru pengganti Jenderal Idham Azis hanya tinggal menunggu dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Diketahui, rapat paripurna penetapan Kapolri terpilih sudah mencapai kuorum. Hal itu dikatakan Puan saat membuka rapat.
"Menurut catatan pada rapat paripurna ini, hadir 91 fisik dan 204 virtual serta izin 47 orang. Sehingga kehadiran sudah mencapai kuorum yaitu 342 orang anggota," kata Puan.
Diketahui, Komisi III secara aklamasi menyetujui pengangkatan Komjen Listyo Sigit menjadi Kapolri baru. Kesepakatan itu diambil usai sembilan fraksi bulat menyatakan setuju.
Baca Juga: Tiba di DPR, Listyo Sigit Ogah Bicara Jelang Diangkat jadi Kapolri Baru
Ketua Komisi III Herman Herry yang memimpin jalannya rapat membacakan keputusan bahwa Komisi III sekaligus meberhentikan Jenderal Idham Azis selaku Kapolri.
"Berdasarkan pandangan dan catatan fraksi, pimpinan dan anggota Komisi III secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Idham Azis dan menyetujui pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri," ujar Herman, Rabu (20/1/2021).
Herman berujar, nantinya keputusan persetujuan dipilihnya Listyo menjadi Kapolri bakal ditetapkan lebih lanjut dalam rapat paripurna DPR.
"Selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna terdekat dan akan diproses sesuai peraturan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
-
5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
-
5 Pilihan Mobil Bekas 100 Jutaan: Kabin Luas, Fitur Keren untuk Keluarga
-
FLOII Expo 2025 Sukses Digelar: BRI Jadi Mitra Kunci Pengembangan Holtikultura di Indonesia
-
4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh