SuaraRiau.id - Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengamankan oknum aparatur Sipil Negera (ASN) di Aceh berinisial AG (48).
Oknum ASN tersebut ketahuan melanggar syariat islam dengan seorang perempuan AS (45) yang bukan muhrimnya.
"Iya mereka ditangkap saat tim sedang berpatroli di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh beberapa hari lalu," kata Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko dikutip dari Antara, Selasa (19/1/2021).
Dijelaskan Heru, saat ini keduanya sudah diamankan di tahanan Satpol PP dan WH Provinsi Aceh sambil menunggu proses penyelidikan dan kelengkapan berkas perkara (P21) untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Banda Aceh.
"Setelah kami proses selama 1x24 jam, mereka mengakui perbuatannya, maka kami bawa ke provinsi untuk dilakukan penahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh Safriadi menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (14/1/2021) pukul 15.00 WIB personel Satpol PP melakukan patroli rutin ke kawasan Ulee Lheue Banda Aceh.
Sampai di TKP (tempat kejadian perkara), personel melihat salah satu mobil yang berhenti di pinggir jalan bergoyang sehingga menimbulkan kecurigaan dari petugas.
"Setelah itu petugas merapat ke mobil tersebut dan ternyata sudah ada mereka di mobil dalam keadaan yang tidak wajar, langsung kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan," kata Safriadi.
Setelah diperiksa, lanjut Safriadi, keduanya mengakui bahwa sudah melakukan ikhlitad atau kontak fisik, dengan pengakuan tersebut maka disimpulkan memenuhi unsur pelanggaran syariat islam dan ditingkatkan ke proses hukum lanjutan.
Safriadi menuturkan, pasangan tersebut diduga melanggar qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggar dan saksi-saksi, mereka telah melanggar qanun jinayat, saat ini dilakukan penahanan di sel provinsi selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Safriadi. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Buka Posko Terpadu di Manggarai Usai Tawuran yang Libatkan Tiga Kelompok
-
Satpol PP Bubarkan Live Ngamen TikToker di Bundaran HI: Ganggu Ketertiban atau Ada Aturan Lain?
-
Pramono Minta Satpol PP Berantas Parkir Liar di Tanah Abang: Itu Tugasnya, Bukan Bubarkan Orang Demo
-
Kang Dedi Mulyadi Ngomel Lihat Jemuran CD di Pinggir Jalan, Ya Allah Enggak Kira-kira
-
Dongkol Anak Buah Bubarkan Demonstran Tolak UU TNI di DPR, Pramono Habis-habisan Marahi Satpol PP
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
6 Warga Jadi Tersangka Perusakan Aset Perusahaan Imbas Konflik Lahan di Siak
-
3 Link DANA Kaget Khusus Akhir Pekan, Cuan Tambahan Senilai Rp345 Ribu
-
Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
-
Polemik Koperasi Sawit, Emak-emak Bawa 'Keranda Jenazah' di Pengadilan Tinggi Riau
-
Siak Memanas Dipicu Konflik Lahan, Massa Bakar Kendaraan dan Rumah Karyawan