Polisi menyita ratusan sepeda motor yang terkait balap liar di Jalan Badak persisnya arah masuk Kantor Wali Kota Pekanbaru, Minggu (17/1/2021) jelang petang. [Foto Riauonline]
Kepada pelaku balap liar akan dikenakan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal Balapan Liar dengan denda Rp 3 juta.
"Kendaraan yang tertangkap balap liar akan kita tilang, serta akan dikenakan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 3.000.000," tegasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Daihatsu Ajak Komunitas Motor Lihat Langsung Proses Perakitan Mobil di Karawang
-
Rekomendasi Motor Bekas Harga Rp3 Jutaan di 2025, Jangan Asal Beli!
-
Oli Mesin Kebanyakan? Ini 5 Dampak Fatal yang Wajib Diketahui!
-
3 Jenis Oli yang Direkomendasikan Bagi Kamu Para Pengguna Motor Vespa
-
Masa Depan Sepeda Motor Listrik Indonesia di Tengah Belum Pastinya Subsidi Pemerintah
Terpopuler
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- Selamat Datang 3 Pemain Keturunan Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Jelang Lawan China dan Jepang
- Welcome Back Timnas Indonesia Elkan Baggott, Patrick Kluivert Lempar Kode
- Pupus Harapan Pascal Struijk untuk Bela Timnas Indonesia Lawan China
Pilihan
-
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Periksa 31 Saksi
-
Investor Kawakan Robert Kiyosaki Sebut Bitcoin Lebih Berharga dari Emas Hingga Minyak
-
Pekerja Miskin Saat Ini: Pilih Beli Beras Dibandingkan Bayar Iuran BPJS
-
Menaker Minta Maaf BHR Ojol "Cuma Recehan", Janji Evaluasi Total
-
Timnas Indonesia vs China: Pemanggilan 50 Pemain hingga Kudeta Pelatih
Terkini
-
3 Amplop DANA Kaget Terbaru, Kalau Hoki Bisa Traktir Teman di Kafe
-
Amplop DANA Kaget Gratis, Uang Ratusan Ribu Segera Ditransfer Untukmu
-
Harga Emas Antam Terbaru, Turun Tipis Rp3 Ribu
-
Profil Alfedri, Bupati Petahana Kalah Pilkada Siak Kini Jadi Ketua PAN Provinsi Babel
-
Harga Emas di Pegadaian Makin Menguat, Antam Rp2,035 Juta per Gram