Scroll untuk membaca artikel
Ferry Noviandi | Ismail
Sabtu, 16 Januari 2021 | 17:43 WIB
Nindy Ayunda [Instagram]

SuaraRiau.id - Polisi akan memanggil penyanyi Nindy Ayunda terkait kasus narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal sang suami, Askara Parasady Harsono.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradoba Siregar. Dia bilang pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Nindy untuk diperiksa sebagai saksi.

"Jadi tadi kami sudah (kirim surat) panggilan Nindy Ayunda untuk diperiksa sebagai saksi, atas kasus APH, suaminya," kata Ronaldo Maradona Siregar saat dihubungi melelalui sambungan telepon, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga: Suami Tersangka Kasus Narkoba, Polres Jakbar Periksa Nindy Ayunda Hari Ini

Ronaldo mengatakan, Nindy diperiksa sebagai saksi karena suaminya dicokok petugas satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediaman mereka.

"Karena APH ditangkap di rumahnya, jadi kami panggil yang bersangkutan (Nindy Ayunda) untuk dimintai ambil keterangannya," ucap Ronaldo Maradona Siregar menerangkan.

Dihubungi terpisah, Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Purnama Oktora mengatakan, Nindy Ayunda akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 18 Januari 2021.

"Rencananya Senin depan, Nindy Ayunda menjalani pemeriksaan," ujar Arif Purnama Oktora.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan  7 Januari 2021.

Baca Juga: Suami Terjerat Kasus Narkoba, Giliran Nindy Ayunda Berurusan dengan Polisi

Dari hasil tes urine, Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metamfetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.

Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 buah peluru.

Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp 100 juta.

Load More