SuaraRiau.id - Artis Nikita Mirzani bersyukur laporan terhadap dirinya terkait kasus penggelapan barang, termasuk pakaian dalam, oleh sang mantan, Dipo Latief, dihentikan polisi.
"Alhamdulillah ya kasus Niki sama Dipo yang penggelapan sudah di-SP3 di tanggal 31 Desember 2020 dan suratnya sudah Niki ambil," kata Nikita Mirzani di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021).
Menurut bintang film Comic 8 ini, polisi menerbitkan SP3 karena menilai tak cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut. Sesumbar, Nikita bilang selalu menang dalam kasus hukum yang dihadapi.
Nikita Mirzani kemudian menyinggung kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang juga dilaporkan Dipo Latief. Meski dinyatakan bersalah dan divonis hukuman percobaan, Niki mengklaim penganiayaan tak terbukti.
"Kemarin juga yang KDRT nggak terbukti kan, banyak yang bilang nggak melihat, bahkan kakaknya bilang kalau Niki nggak melempar dia (pakai asbak), itu sih pelajaran aja buat Niki," ujarnya Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani bersyukur kasus-kasusnya dengan Dipo Latief dimenangkan semua olehnya. Kini, ia tak mau lagi mengingat-ingat masa lalu.
"Kasus Niki ama dia mah menang semua," ujarnya.
Janda tiga anak itu mengaku kini tak tahu kehidupan atau reaksi Dipo Latief sejak bercerai Oktober 2019 silam. Ia lebih memilih fokus pada bagaimana cara menghidupi anaknya.
"Gue sekarang nggak mau tahu kehidupan dia. Mau ngapain aja gue nggak peduli. Gue sekarang lebih fokus ke anak, ke bisnis, keluarga," kata Nikita Mirzani.
Diketahui, laporan penggelapan yang dilayangkan Dipo Latief terhadap Nikita Mirzani dibuat pada 15 Agustus 2018. Sebelum kasus ini dihentikan, polisi sempat memanggil sejumlah saksi, termasuk Nikita Mirzani sebagai terlapor.
Berita Terkait
-
Kunjungi Rutan Pondok Bambu, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Nikita Mirzani DropJelang Lebaran
-
Kasasinya Ditolak, Nikita Mirzani Sebut Ada yang Janggal
-
Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dari Balik Jeruji
-
Kabar Buruk untuk Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
-
Soal Kasus Nabilah O'Brien, Anggota DPR Semprot Polri: Kenapa Polisi Suka Tersangkakan Korban?
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Abdul Wahid Disidang, Publik Singgung Dinamika Politik Senggol SF Hariyanto
-
Manggala Agni Sudah Padamkan Ratusan Hektare Karhutla di Riau
-
5 Mobil Bekas Kabin Lapang dengan Tenaga Besar, Harga di Bawah 100 Juta
-
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jawab Tuduhan KPK: Hanya Cocoklogi
-
Lowongan Jabatan Direktur PT PER Riau, Ini Syarat dan Tahapan Pendaftarannya