Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 07 Januari 2021 | 14:02 WIB
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis telah memvonis 11 hukuman mati kasus narkoba sepanjang 2020.

Ketua PN Bengkalis, Rudi Ananta Wijaya mengungkapkan capaian penyelesaian perkara di PN Bengkalis 90.58 persen dari 971 perkara yang masuk medio Januari sampai Desember 2020.

"Perkara yang masuk 971 perkara (pidana dan perdata) dan capaian penyelesaian perkara 90.58 % dan perkara yang belum selesai yang masuk limpahan di bulan Desember dan bulan ini banyak libur panjang yang pasti akan kita selesaikan tahun 2021," jelas Rudi kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (6/1/2021).

Perbandingan penangangan perkara dari tahun 2019 dan tahun 2020 penanganan perkara rata-rata di atas 950 perkara dan capaian penyelesaian perkara di atas 90 persen.

"Dari perbandingan tahun 2019 penyelesaian perkara PN Bengkalis rata-rata di atas 950 perkara dan capaian penyelesaian di atas 90 persen diakhir tahunnya," ungkapnya.

Lanjut Rudi, mayoritas perkara yang masuk baik PN Bengkalis dan se-Riau perkara narkotika.

Load More