Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 06 Januari 2021 | 16:10 WIB
Sekda Riau Yan Prana (rompi orange) usai diperiksa di Kejati Riau. [Dok Riauonline/Istimewa]

Jaksa penyidik saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk memperkuat bukti tindak pidana. Selain Yan Prana, jaksa juga akan memanggil saksi lainnya.

Hilman menjelaskan, penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya penjara 1 tahun sampai 20 tahun penjara.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More