SuaraRiau.id - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Riau, Ustaz Ade Hasibuan, berharap tahun 2021 progres penegakan hukum terhadap tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) dapat dituntaskan.
Menurut Ade kasus kematian 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) harus dituntaskan meski pemerintah berhasrat membubarkan organisasi itu.
"Harapan kita tahun depan kasus-kasus yang belum terselesaikan, dapat dituntaskan, khususnya pembunuhan 6 laskar FPI," sebut Ketua PA 212 Riau itu kepada Suara Riau.id di Pekanbaru pada Rabu (30/12/2020).
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tertembaknya para pengawal Habib Rizieq Sihab merupakan suguhan yang dinantikan pihaknya.
Ustaz Ade menilai hal itu tidak kalah penting dibandingkan keinginan pemerintah membubarkan FPI.
Sebut Ade, pembubaran FPI bukan akhir dari upaya perjuangan umat dan ulama dalam membela Islam. Oleh sebab itu jika organisasi FPI dibubarkan, maka hal tersebut bukan pertanda meredupnya kegiatan perjuangan Islam.
Adapun kasus yang menyebabkan kematian 6 pengawal Habib Rizieq Shihab terjadi pada 7 Desember 2020. Peristiwa tersebut terjadi di jalan tol Cikampek Kilometer 50. Versi polda Metro Jaya, pengawal Habib Rizieq tewas imbas kontak senjata, dimana aparat melakukan tindakan terukur.
Sementara itu, FPI menduga ada kejanggalan dalam peristiwa meninggalnya 6 pengawal imam besar FPI tersebut.
Belakangan, kasus tewasnya 6 laskar FPI disidik oleh Komnas HAM. Komnas HAM telah melakukan pemanggilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjend Fadil.
Pun begitu Komnas HAM telah memintai keterangan FPI. Adapun pihak kepolisian telah menarik kasus tersebut dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri.
Kasus kematian pengawal HRS juga mendapat perhatian internasional, menyusul lawatan staf Kedutaan Besar Jerman ke Sekretariat FPI. Lawatan itu sempat minimbulkan polemik diplomatik antara Indonesia dan Jerman.
Kontributor : Satria Kurnia
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus
-
RUU HAM Ditargetkan Rampung 2026, Pemerintah Klaim Prosesnya Terbuka untuk Publik
-
Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi
-
Antrean Mobile JKN Semrawut hingga Obat Kosong, Komnas HAM Beri Nilai 67,1 untuk BPJS
-
Komnas HAM Soroti Potensi Diskriminasi di Layanan BPJS Kesehatan, Hambatan NIK Jadi Masalah
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pria di Bengkalis Tersangka Perambahan Hutan 20 Ha, Sebagian untuk Tanam Sawit
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
-
SF Hariyanto: Tidak Ada Pemberhentian PPPK di Riau