Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 18 Desember 2020 | 16:11 WIB
Artis TA ditangkap karena prostitusi online. (Ayobandung.com)

SuaraRiau.id - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis kembali terungkap. Baru-baru ini, artis sekaligus selebgram berinisial TA ditangkap karena ikut dalam jaringan prostitusi online.

Polisi mengungkap tarif artis TA, angkanya cukup fantastis yaitu Rp 75 juta untuk sekali kencan.

"Tarif artis TA ini Rp 75 juta sekali kencan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Jumat (18/12/2020), mengutip dari Ayobandung.com.

Menurut polisi, selain sebagai artis dan selebgram, TA juga berprofesi sebagai model. Selain mengamankan TA, polisi turut mengamankan 3 orang yang diduga sebagai muncikari.

Ketiga muncikari tersebut berinisial RJ laki-laki (44) yang berdomisili di Jakarta, lalu AH laki-laki (40) berdomisili di Medan dan MR perempuan (34) berdomisili di Bogor.

"Ini jaringan besar, kami telah melakukan Patroli Siber di jaringan internet dan media sosial. Lalu mendapati adanya prakter perdagangan jasa prostitusi online melalui situs dengan inisial BM. Dalam situs itu ada iklan wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram dan model profesional," kata dia.

Erdi menjelaskan, ketiga muncikari memiliki peran yang berbeda-beda. MR berperan menyediakan wanita-wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram dan model profesional dari berbagai macam domisili di Pulau Jawa dan Sumatera.

"Lalu RJ dan AH memperdagangkan wanita-wanita yang berprofesi sebagai model, selebgram, pegawai swasta, hingga artis pada situs inisial BM. Dengan cara memposting foto-foto wanita yang disertakan dengan deskripsi yang memiliki muatan kesusilaan," katanya.

Terkait dugaan kasus TA yang terjaring dalam prostitusi online, saat ini selebgram inisial TA masih menjalani pemeriksaan dan tidak bisa dimintai keterangan.

Dari mereka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 buah gawai, 3 buah laptop, 5 buah buku tabungan. Selain itu, 4 buah kartu ATM, 2 buah token bank dan beberapa alat kontrasepsi.

Load More