SuaraRiau.id - Bupati Kuansing periode 2015-2021 Mursini dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi 6 kegiatan makan-minum di Sekretariat Daerah Kuantan Singingi (Kuansing). Mursini dihadirkan sebagai saksi oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (3/12/2020).
Dalam keterangannya, Mursini mengaku bersedia menerima konsekuensi apapun jika terbukti korupsi pada jabatannya.
"Saya siap ditembak mati jika terlibat korupsi," ucap Mursini di persidangan Ruang Soebakhti PN Pekanbaru, Kamis (3/12/2020).
Mursini juga mengatakan sudah memberikan teguran lisan kepada bawahannya untuk tidak terlibat korupsi.
"Sekali tiga bulan saya monitoring anggota sudah melakukan evaluasi dan pengawasan, namun tidak semua bisa saya back up," ujar Mursini seperti yang dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Diberitakan sebelumnya, ada dugaan korupsi yang terjadi pada 6 kegiatan di Setda Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp 13.300.650.000.
Kegiatan meliputi dialog bersama tokoh masyarakat ataupun organisasi masyarakat, penerimaan kunjungan pejabat negara, ketiga biaya rapat koordinasi musyawarah pimpinan daerah, rapat koordinasi pejabat daerah, kunjungan kerja kepala daerah dan wakil serta penyediaan makanan dan minuman.
Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing, Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan, Kabag Umum Setdakab Kuansing, M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta.
Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu.
Dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran semua kegiatan itu tak sesuai. Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana ada Rp 10,4 miliar diselewengkan.
Sehingga, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Eks Finalis Putri Indonesia Ditangkap Buka Praktik Kecantikan Ilegal, Wajah Pasien Bernanah
-
Perahu Baganduang: Saat Anak Muda Menolak Lupa di Arus Modernisasi
-
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
-
KPK Didesak Periksa PT Agrinas Terkait Kebijakan Impor 105 Ribu Unit Pick-up
-
Impor 105 Ribu Pick-Up dari India Disorot, Peneliti: Ada 10 Celah Hukum untuk KPK Usut PT Agrinas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Beli BBM di SPBU Pekanbaru Antre Panjang, Harga Eceran Melambung
-
Antrean BBM Mengular di SPBU Pekanbaru, tapi Pertamina Sebut Stok Aman
-
Empat Pelaku Pembunuhan Wanita Lansia di Pekanbaru Ditangkap
-
Viral Sekolah di Riau: Bangunan Papan, Kondisinya Memprihatinkan
-
Pembunuhan Lansia di Pekanbaru: Eks Menantu Terlibat, Rumah Pernah Dibobol