SuaraRiau.id - Bupati Kuansing periode 2015-2021 Mursini dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi 6 kegiatan makan-minum di Sekretariat Daerah Kuantan Singingi (Kuansing). Mursini dihadirkan sebagai saksi oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (3/12/2020).
Dalam keterangannya, Mursini mengaku bersedia menerima konsekuensi apapun jika terbukti korupsi pada jabatannya.
"Saya siap ditembak mati jika terlibat korupsi," ucap Mursini di persidangan Ruang Soebakhti PN Pekanbaru, Kamis (3/12/2020).
Mursini juga mengatakan sudah memberikan teguran lisan kepada bawahannya untuk tidak terlibat korupsi.
"Sekali tiga bulan saya monitoring anggota sudah melakukan evaluasi dan pengawasan, namun tidak semua bisa saya back up," ujar Mursini seperti yang dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Diberitakan sebelumnya, ada dugaan korupsi yang terjadi pada 6 kegiatan di Setda Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp 13.300.650.000.
Kegiatan meliputi dialog bersama tokoh masyarakat ataupun organisasi masyarakat, penerimaan kunjungan pejabat negara, ketiga biaya rapat koordinasi musyawarah pimpinan daerah, rapat koordinasi pejabat daerah, kunjungan kerja kepala daerah dan wakil serta penyediaan makanan dan minuman.
Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing, Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan, Kabag Umum Setdakab Kuansing, M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta.
Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu.
Dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran semua kegiatan itu tak sesuai. Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana ada Rp 10,4 miliar diselewengkan.
Sehingga, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto
-
KPK Ungkap Mayoritas Biro Perjalanan Haji Bermasalah Berada di Pulau Jawa
-
Penyelenggaraan Haji Jadi Bancakan? KPK Sikat Biro Travel Nakal di Jawa Timur, Ini Modusnya!
-
Skandal Kuota Haji 2023-2024: KPK Usut Biro Perjalanan Daerah, Siapa Saja yang Terlibat?
-
Bikin Polri Tercoreng: Bripka A Polisi di Riau, Ternyata Otak Jaringan Sabu 1 Kg
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
10 Prompt Gemini AI Foto Sendiri Pose Pakai Seragam Polisi dan Tentara
-
5 Inspirasi Prompt Gemini AI Foto Keseruan Bareng Teman Liburan di Jepang
-
Satpol PP Didesak Tertibkan Prostitusi Terselubung di Kawasan Jondul Pekanbaru
-
9 Prompt Gemini AI Bahasa Inggris Foto Liburan di Tempat Ikonik Jepang
-
10 Ton Durian Ilegal Masuk Indonesia Setiap Hari lewat Riau dan Batam