Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 02 Desember 2020 | 15:00 WIB
Biji kelapa sawit yang telah disortir di Desa Rantau Sakti, Rokan Hulu, Riau, Selasa (16/9). [Antara/Wahyu Putro A]

Hal ini didukung dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan tahun 2019-2024 yang akan menjadi roadmap bagi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.

Ketiga, melalui sistem sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dengan prinsip dan kriteria yang mendukung keseimbangan pembangunan secara sosial, ekonomi dan lingkungan. Dan untuk memperkuat upaya percepatan pengurangan emisi gas rumah kaca, ISPO terus melakukan beberapa penyempurnaan dengan 7 prinsip yaitu sistem perizinan dan pengelolaan perkebunan, penerapan pedoman teknis budidaya dan pengolahan kelapa sawit, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, tanggung jawab terhadap pekerja, tanggung jawab sosial dan masyarakat, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan peningkatan usaha yang berkelanjutan.

“Sertifikasi ini wajib bagi perusahaan swasta. Sementara untuk petani, pemerintah akan berupaya untuk mendampingi dan memberdayakan mereka dengan menyediakan akses untuk mendanai sertifikasi ISPO yang akan diwajibkan bagi petani dalam lima tahun ke depan. Selain itu, pemerintah akan menyediakan dana untuk program peremajaan perkebunan yang telah dicanangkan di Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan oleh presiden,” tegas Airlangga Hartarto.

Airlangga Hartarto melanjutkan replanting menjadi salah satu program strategis dalam penanganan pemulihan ekonomi nasional yang akan dilaksanakan melalui kerjasama antara pelaku usaha dan pemerintah.

“Kami berharap, sebagian besar memahami upaya pemerintah untuk mendukung industri kelapa sawit secara berkelanjutan. Mari kita gabungkan upaya pengembangan dengan merangkul sisi lingkungan, sosial tanpa melumpuhkan finansial untuk mencapai tujuan ini,” ujar Airlangga.

Load More