SuaraRiau.id - PT KAI Divre I Sumut mencatat, 30 kecelakaan terjadi di pelintasan sebidang sejak Januari hingga November 2020.
Kecelakaan itu menyebabkan tiga orang meninggal dunia, 1 orang luka berat dan 20 orang luka ringan.
Mahendro Trang Bawono, Manager Humas PT KAI Divre I Sumut menyebut, masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Pihaknya kembali menggelar kegiatan Sosialisasi di Pelintasan Sebidang, yakni JPL 04.
"Kita mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api," katanya kepada wartawan, Sabtu (28/11/2020).
Dalam kegiatan ini dilakukan pembagian sticker dan masker, pembentangan spanduk dan poster berisi himbauan, serta pembagian bunga untuk para pengendara yang melintas.
Ia mengatakan, total pelintasan sebidang di wilayah Divre I SU sebanyak 353, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 92 titik dan liar 252 titik.
"Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 9 titik," ungkapnya.
Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas di pelintasan sebidang.
Kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI.
Baca Juga: Terungkap! Motif Ketua FPI Posting Unggah Foto Megawati Gendong Jokowi
"Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang," jelasnya.
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
UMKM Batu Makin Tangguh Berkat Klaster Tanaman Hias Binaan BRI
-
AgenBRILink Hadirkan Solusi Keuangan Digital Inklusif dari BRI
-
PHR Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla di Sekitar Daerah Operasi
-
BRI Raih Penghargaan Global, Masuk Top 1000 World Banks versi The Banker
-
BRI Perkuat Likuiditas lewat CASA, DPK Tembus Rp1.421 Triliun di Kuartal I 2025