SuaraRiau.id - Sadam (34) seorang warga Kabupaten Siak merasa lega setelah dirinya kembali diputus menang oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Kota Medan.
Hal itu buntut dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tidak melantik Sadam yang menang secara adil dan sah pada pemilihan penghulu kampung secara serentak pada November 2019 tahun lalu.
"Sudah setahun lebih saya berjuang melawan ketidak adilan ini, alhamdulillah saya menang di PT TUN Medan melawan Pemkab Siak," jelas Sadam kepada SuaraRiau.id (Suara.com), Jumat (27/11/2020) pagi.
Sadam hingga saat ini masih kebingungan dengan apa yang menjadi persoalan Pemkab hingga tidak ingin melantiknya sebagai Penghulu Kampung Benteng Hulu yang secara sah menang di pemilihan.
"Juli 2020 saya menang di PTUN Pekanbaru, lalu mereka (Pemkab Siak) banding, di PT TUN Medan menang lagi saya, gak tau kapan drama ini akan berakhir," sebutnya.
Menurut Sadam, perjuangan yang Ia lakukan saat ini bukan semata mempertahankan kekuasaan bahwa dirinya memenangkan pemilihan penghulu kampung.
"Tidak saya kejar kali untuk jadi penghulu itu,saya perjuangkan keadilan saja, berharap tidak ada kejadian serupa menimpa yang lainnya. Bagi saya ini juga persoalan aturan yang harus ditegakkan," terang Sadam.
Tiga hari jelang pelantikan, diceritakan Sadam, ia diberi pesan singkat Whatsapp oleh Camat Mempura Dessy Fefianti, bahwa dirinya batal dilantik.
Sadam mengaku terkejut atas isi pesan singkat tersebut, bahkan ia sempat pertanyakan kenapa tidak dilantik.
"Jujur saya terkejut dan tidak tau kenapa, dan saya juga gak dapat jawaban kenapa saya tidak dilantik," urai Sadam.
Menurutnya, ia dituduh melakukan kecurangan dalam pemilihan penghulu kampung yang dilakukan secara serentak se Kabupaten Siak. Setidaknya, ada 45 kampung yang melakukan pemilihan.
Sadam dituduh menggunakan politik uang saat hari tenang sebelum pencoblosan, ia juga dituduh membagikan ikan serai kepada masyarakat beberapa hari jelang pemilihan. Tuduhan itu juga tak sampai disitu, Sadam juga dituduh akan mengubah nama Kampung Benteng Hulu.
"Semua itu kan tak terbukti, dan soal nama kampung itu kan sudah ada nomenklaturnya sampai ke kementrian, dan saya fikir tuduhan itu sangat tidak mendasar," tutur Sadam lagi.
Setiap hari selama setahun, lanjut Sadam, masyarakat Benteng Hulu selalu menanyakan kapan dilantik dan kenapa tidak dilantik. Baginya itu menjadi semangat dalam perjuangannya untuk membuktikan bahwa Ia seharusnya dilantik dan apa yang dituduhkan kepadanya tidaklah benar.
Diingat Sadam, setelah proses pemilihan selesai, semua panitia, Bapekam, pengawas telah menandatangani berita acara bahwa pemilihan penghulu kampung sudah selesai dan sudah ada pemenangnya.
"Saat itu semua pihak menandatangani hasil pemilihan dan saya juga dinyatakan menang. kemudian hari tiba-tiba berubah," herannya.
Ia secara mendadak dibatalkan kemenangannya hanya melalui surat kaleng tanpa dasar hukum yang jelas juga.
"Saya ingat, saya tiba-tiba diberi surat kaleng oleh Pak Wasis didepan kedai Pak Hatta yang isinya Bapekam semuanya menandatangani bahwa hasil pemilihan kemarin tidaklah sah," ingatnya.
Paska itu, lebih jauh dikatakan Sadam, Ia berupaya bertanya kepada semua pihak atas kejanggalan yang terjadi hingga berbuntut dibawa ke Meja Hijau.
"Saya temui Bapekam, Camat, Asisten I, Kadis DPMK, semuanya lah yang terkait, tapi tidak juga ada hasil, ada saja tuduhan dan skenario yang dibuat agar saya tidak dilantik," ingatnya berkaca-kaca.
Baginya, ia hanya ranting lapuk ditengah dahan yang kokoh yang kapan saja bisa saja patah, namun tak pernah kenal lelah untuk memperjuangkan keadilan serta nama baiknya.
"Alhandulillah di Pengadilan saya masih mendapat keadilan di Negeri ini. saya hanya berpangku kepada kekuasaan Allah, saya libatkan Allah dalam urusan ini. Setidaknya jangan ada lagi kedepannya seperti saya," kata Sadam yang kian tak terbendung.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Siak, Jhon Effendi mengaku belum menerima surat putusan banding tersebut.
Disinggung soal setelah pemkab kalah apakah nantinya Sadam akan dilantik sebagai penghulu atau tidak, Jhon belum dapat memastikannya.
“Belum tau lagi. Waktu kami 14 hari sejak kami terima putusan untuk bisa melakukan upaya hukum, kita nunggu hasil dari kasasi,” jawab Jon Efendi melalui pesan Whatsapp.
Untuk diketahui, saat pemilihan kampung itu ada 5 kandidat yang turut dalam pesta demokrasi tingkat kampung itu.
Sadam peroleh suara tertinggi dengan jumlah 427 suara, lalu Mulyadi nomor urut 2 dengan 350 suara, disusul Bambang Cahyadi dengan 324 Suara, Joko Adiyanto 317 suara dan terakhir Afif M Nurudin dengan perolehan suara 215.
Jumlah suara sah sebanyak 1.633 yang tidak sah 28 suara.
Kontributor : Alfat Handri
Berita Terkait
-
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
-
Pastikan Kesiapan PSU Lancar Sesuai Rencana, Wamendagri Turun Langsung ke Kabupaten Siak
-
Menapaki Rumah Singgah Tuan Kadi, Warisan Sejarah di Tepian Sungai Siak
-
Menyelami Warisan Melayu: Menelusuri Istana Siak yang Megah
-
Pro Kontra Jurusan IPA, IPS dan Bahasa Dihapus, Mantan Guru Angkat Bicara
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
10 Link DANA Kaget Terbaru Malam Ini, Pastikan Saldonya Masuk ke Dompet Digitalmu
-
Dorong Sawit Berkelanjutan lewat Role Model Pembibitan hingga Beasiswa Anak Petani
-
Senilai Rp650 Ribu, Buruan Klaim 5 Amplop DANA Kaget Hari Ini
-
Buka 3 Link DANA Kaget Hari Minggu, Khusus Buatmu Senilai Ratusan Ribu
-
CEK FAKTA: Heboh Chat Audio Grup WA Merupakan Modus Penipuan Hacker, Benarkah?