Scroll untuk membaca artikel
Iwan Supriyatna
Selasa, 10 November 2020 | 07:46 WIB
Ilustrasi Sabu-sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SE, narapidana narkoba di Lapas Pekanbaru sebagai pengendali berupaya memasukan barang haram ini dari bengkalis menuju Pekanbaru dengan bekerja sama dengan SB dan HE. Mereka telah dua kali mencoba namun gagal dan ini adalah upaya ke 3 dengan mengajak SS untuk mengawal.

“SS ini yang mengatur dan memastikan bahwa di perjalanan sudah diamankan semua sampai ke Pekanbaru,” terang Agung.

Para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Berita ini sebelumnya dimuat Riauonline.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Harimau Kampar "Terkam" Pengedar 20 Kilo Sabu, 1 Tewas Ditembus Timah Panas"

Baca Juga: Pengawal Kurir Sabu 20 Kg di Riau Ngaku Polisi, Diupah Rp 40 Juta

Load More