SE, narapidana narkoba di Lapas Pekanbaru sebagai pengendali berupaya memasukan barang haram ini dari bengkalis menuju Pekanbaru dengan bekerja sama dengan SB dan HE. Mereka telah dua kali mencoba namun gagal dan ini adalah upaya ke 3 dengan mengajak SS untuk mengawal.
“SS ini yang mengatur dan memastikan bahwa di perjalanan sudah diamankan semua sampai ke Pekanbaru,” terang Agung.
Para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Berita ini sebelumnya dimuat Riauonline.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Harimau Kampar "Terkam" Pengedar 20 Kilo Sabu, 1 Tewas Ditembus Timah Panas"
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Bayar Pajak Kendaraan di Riau Bisa Dapat Emas Batangan dan Sepeda Motor
-
BRI Perkuat Manajemen Risiko Perbankan di Tengah Tekanan Geopolitik Global
-
Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Dicopot Imbas Terima Duit buat Lepas Pelaku Narkoba
-
Dari Titik Terendah ke Tanah Suci: Perjalanan Siti Patimah Azzahra Bersama PNM
-
Dari Modal Rp250 Ribu hingga Jadi Ikon Kuliner, Perjalanan Ayam Panggang Bu Setu