Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 10:56 WIB
Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)

Tersangka bakal dijerat pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Load More