SuaraRiau.id - Menkopolhukam Mahfud MD memberi pernyataan bahwa pemerintah tidak melarang aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari berbagai kalangan, termasuk Sujiwo Tejo.
Budayawan legendaris Indonesia, Sujiwo Tejo pun ikut memberikan komentar. Lewat jejaring Twitter pribadinya, ia nampak mengapresiasi pernyataan dari Mahfud MD ini.
Sujiwo Tejo mengatakan bahwa ia tidak menyesal pernah meminta Mahfud MD menjadi saksi pernikahan putrinya apabila Mahfud MD benar-benar mengatakan demikian.
"Jika berita ini benar, aku nggak menyesal pernah minta Pak Mahfud jadi saksi nikah anak wadonku sebelum beliau jadi menteri," tulis Sujiwo Tejo, Selasa (20/10/2020).
Dalam cuitannya, Sujiwo Tejo menyertakan artikel berita yang mengatakan bahwa Mahfud MD menyebut pemerintah tidak melarang adanya aksi.
Sebelum ini, Mahfud MD mengungkapkan kalau pemerintah tidak melarang adanya aksi unjuk rasa dengan tujuan mengemukakan pendapat di muka umum.
Sebab kegiatan tersebut sudah dijamin oleh konstitusi UUD 1945 dan diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
Namun, ia tetap meminta kepada peserta aksi untuk tetap berlaku tertib selama pelaksanaan unjuk rasa.
Selain itu, Mahfud mewanti-wanti kepada peserta aksi unjuk rasa terkait kemungkinan adanya penyusup yang berniat menimbulkan kerusuhan di tengah demo tolak UU Cipta Kerja.
Ia meminta para peserta aksi agar lebih awas sehingga tidak menjadi martil bagi para penyusup.
"Kepada para pengunjuk rasa silakan berunjuk rasa, silakan. Tapi hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak Anda bikin ribut atau teman Anda jadi korban karena ada penyusup yang ingin mencari martil kepada aparat penegak hukum keamanan," tutur Mahfud.
Demo yang rencananya dilakukan mahasiswa dan KASBI besok juga bertepatan dengan setahun Jokowi-Ma’ruf Amin memimpin bangsa Indonesia.
Lebih lanjut lagi, Mahfud MD juga menyampaikan kepada seluruh aparat keamanan yang bertugas menjaga pelaksanaan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja untuk menggunakan pendekatan humanis.
Berita Terkait
-
5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan
-
Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja
-
Buruh Tolak Pesangon Murah, DPR Didesak Cabut 3 PP Turunan Omnibus Law
-
Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK
-
Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Puluhan Siswa SD di Dumai Diduga Keracunan MBG, SPPG Kena Suspend
-
Dari Teror Rentenir, Rini Bangkit Bersama PNM dan Menata Masa Depan Keluarga
-
Heboh Penampakan Harimau di Pasir Putih Kampar, Ini Kata BBKSDA Riau
-
Tempat Penampungan Imigran di Pekanbaru Dirazia Aparat Gabungan
-
Amplop Suhardiman Amby, KPK Berpeluang Periksa Kapolres Kuansing dan Ajudan Raja Juli