SuaraRiau.id - Menkopolhukam Mahfud MD memberi pernyataan bahwa pemerintah tidak melarang aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari berbagai kalangan, termasuk Sujiwo Tejo.
Budayawan legendaris Indonesia, Sujiwo Tejo pun ikut memberikan komentar. Lewat jejaring Twitter pribadinya, ia nampak mengapresiasi pernyataan dari Mahfud MD ini.
Sujiwo Tejo mengatakan bahwa ia tidak menyesal pernah meminta Mahfud MD menjadi saksi pernikahan putrinya apabila Mahfud MD benar-benar mengatakan demikian.
"Jika berita ini benar, aku nggak menyesal pernah minta Pak Mahfud jadi saksi nikah anak wadonku sebelum beliau jadi menteri," tulis Sujiwo Tejo, Selasa (20/10/2020).
Dalam cuitannya, Sujiwo Tejo menyertakan artikel berita yang mengatakan bahwa Mahfud MD menyebut pemerintah tidak melarang adanya aksi.
Sebelum ini, Mahfud MD mengungkapkan kalau pemerintah tidak melarang adanya aksi unjuk rasa dengan tujuan mengemukakan pendapat di muka umum.
Sebab kegiatan tersebut sudah dijamin oleh konstitusi UUD 1945 dan diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
Namun, ia tetap meminta kepada peserta aksi untuk tetap berlaku tertib selama pelaksanaan unjuk rasa.
Selain itu, Mahfud mewanti-wanti kepada peserta aksi unjuk rasa terkait kemungkinan adanya penyusup yang berniat menimbulkan kerusuhan di tengah demo tolak UU Cipta Kerja.
Ia meminta para peserta aksi agar lebih awas sehingga tidak menjadi martil bagi para penyusup.
"Kepada para pengunjuk rasa silakan berunjuk rasa, silakan. Tapi hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak Anda bikin ribut atau teman Anda jadi korban karena ada penyusup yang ingin mencari martil kepada aparat penegak hukum keamanan," tutur Mahfud.
Demo yang rencananya dilakukan mahasiswa dan KASBI besok juga bertepatan dengan setahun Jokowi-Ma’ruf Amin memimpin bangsa Indonesia.
Lebih lanjut lagi, Mahfud MD juga menyampaikan kepada seluruh aparat keamanan yang bertugas menjaga pelaksanaan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja untuk menggunakan pendekatan humanis.
Berita Terkait
-
Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda
-
Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Mahfud MD Singgung Pentingnya Terobosan Hakim
-
'Tapi Saya Enggak', Cerita Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana Gugat Pendidikan Gibran ke MK
-
Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
-
Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap ATR/BPN, Ini Jawabannya
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Tiga Wilayah Riau Kembali Dikepung Kabut Asap, Titik Panas Meningkat
-
Kembangkan Limbah Sabut Kelapa, Nasabah PNM Nyalakan Masa Depan Anak Putus Sekolah
-
Antrean Solar Masih Mengular, Pemprov Riau Surati Pertamina Minta Tambah Kuota
-
Tak Perlu Bingung Cari Money Changer, BRI Hadir di Berbagai Lokasi Strategis
-
SF Hariyanto Panggil Wabup Kampar Buntut Tegur Guru Viralkan Sekolah Tripleks