SuaraRiau.id - Aksi provokatif yang dilakukan Satrio Katon Nugroho (18) dengan mencoret-coret Musala Darussalam di Kabupaten Tangerang diminta diusut tuntas.
Peristiwa itu terjadi Selasa (29/9/2020) kemarin, di sebuah musala di Perumahan Villa Tangerang Elok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Satrio mencoret-coret tembok dan lantai Musala Darussalam dengan berbagai tulisan menggunakan cat semprot hitam.
Diantaranya tulisan "Saya Kafir", "Anti Islam", "Anti Khilafiyah", dan "Tidak Ridho".
Selang beberapa jam kemudian, polisi berhasil mengamankan Satrio yang tinggal tak jauh dari Musala Darussalam yang dicorat-coretnya.
"Tepatnya pukul 18.30 WIB setelah dua jam terima laporan kami langsung mengamankan tersangka S, usianya 18 tahun, yang tidak jauh tinggalnya dari TKP musala," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (30/9/2020).
Kekinian mahasiswa salah satu kampus swasta itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut empat fakta dari aksi vandalisme yang dilakukan Satrio:
1. Sobek Alquran
Tak hanya mencoret-coret dinding dan ubin Musala Darussalam, Satrio diketahui juga melakukaan penodaan terhadap dua buah Alquran, kitab suci umat Islam.
Pertama, Satrio membubuhkan tanda silang pada sebuah Alquran yang besar dengan pilox hitam.
Selain itu, Satrio juga merobek sebuah Alquran kecil.
2. Belajar Agama di YouTube
Kepada petugas, Satrio mengaku banyak menonton tayang-tayangan bernuansa keagamaan di YouTube.
"Dia belajar agama dari YouTube. Menurutnya tindakannya itu benar," ujar Ade.
3. Dua Kali
Aksi perusakan musala bukanlah yang pertama dilakukan anak kedua dari dua bersaudara tersebut. Sebelumnya Satrio memotong kabel mic speaker untuk azan di musala berbeda.
Musala itu tak begitu jauh jaraknya dari Musala Darussalam yang dicorat-coret tersangka Selasa lalu.
"Jarak dua musala itu 400 meter dari lokasi TKP pertama," papar Ade.
4. Penodaan Agama
Atas aksi vandalismenya tersebut polisi menjerat Satrio Katon Nugroho dengan pasal penodaan agama. Satrio dijerat Pasal 156 KUHP.
Satrio diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap agama. Sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa golongan.
Atas hal itu, Satrio terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 156 KUHP karena melakukan perbuatan menimbulkan permusuhan," sebut Ade.
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!
-
Sebanyak 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran Sepanjang Lebaran 1446 H