SuaraRiau.id - Keinginan DPRD Riau menata organisasi masyarakat (ormas) melalui rancangan peraturan daerah (ranperda) pemberdayaan ormas, mendapat penolakan dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.
Melalui keterangan tertulis, Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau Datuk H Khairul Zainal, mengatakan ranperda tersebut belum urgen.
Terlebih sejumlah regulasi yang lebih tinggi telah mengatur mengenai ormas.
"Soal pengaturan terhadap ormas itu sudah ada regulasinya seperti Undang Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sehingga ranperda pemberdayaan ormas ini belum penting," ujarnya.
Adapun pemerintah Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Belakangan pemerintah menetapkan Undang-Undang UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas Menjadi Undang-Undang.
Menurut Datuk Khairul, salah satu alasan LAM Riau menolak keberadaan ranperda tersebut, lantaran ranperda itu bila disahkan dapat mendorong kemunculan ormas-ormas baru di Provinsi Riau yang jumlahnya semakin banyak.
"Hanya untuk mendapatkan dana APBD maupun APBN dan dikhawatirkan dapat menganggu keharmonisan yang selama ini telah ada di Riau," tekannya.
Dihubungi terpisah, Ketua panitia khusus (pansus) ranperda pemberdayaan ormas Zulfi Mursal, menyambut baik adanya kritikan dari LAM Riau. Kritikan tersebut menurutnya dapat membantu pansus memperkaya draft ranperda.
Sebut Zulfi, ranperda tersebut pada prinsipnya bertujuan membantu pemerintah provinsi melakukan penataan terhadap ormas yang ada di Riau.
"Sebetulnya dengan ranperda ini ada keteraturan di Kesbangpol untuk menata ormas. Sehingga ormas yang ada mendaftar ke Kesbangpol. Selama ini ada ormas lantaran dia memiliki badan hukum, merasa tidak perlu mendata ke Kesbangpol," urainya melalui sambungan seluler, Jumat (18/9/2020).
Saat ini jumlah ormas yang terdata di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau mencapai 154 ormas.
Zulfi menambahkan, munculnya ranperda tersebut dari DPRD Riau merupakan respon cepat tanggap terhadap regulasi yang dikeluarkan ditingkat pusat.
Perda tersebut jika rampung bakal memperkuat basis hukum pemerintah daerah dalam melakukan penataan terhadap ormas, jika dibandingkan regulasi sebatas peraturan gubernur atau pergub.
"Itu tanda cepat tanggap terhadap UU Ormas dan Permendagri untuk membuat turunanya. Sehingga kalau hanya berpatokan pada undang-undang dan Permendagri saja, gubernur tidak memiliki wewenang yang kuat apalagi kalau hanya pergub. Dengan perda kan kedua belah pihak (DPRD dan gubernur), sehingga pemerintah daerah yang dimaksud oleh undang-undang menjadi terpenuhi," tuturnya.
Kontributor: Satria Kurnia
Berita Terkait
-
Benarkah Muhammadiyah Pelopor Modernisasi Halal Bihalal di Indonesia? Ini Faktanya
-
Viral Banyak Kasus Ormas Minta THR, Apa Fungsi Ormas yang Sebenarnya?
-
Ormas FBR Vs BANTARA Tawuran saat Bulan Puasa, Begini Kronologi dan Pemicu Bentrokan!
-
Bentrok Ormas FBR Vs BANTARA Pecah di Jakut, Belasan Orang Ditangkap Polisi
-
Ormas Minta THR: Hak atau Pungli? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Pungut Retribusi Sampah secara Tunai di Pekanbaru Bisa Dilaporkan
-
Syamsuar Pesan Jangan Ada 'Dua Matahari' ke Gubri Wahid, Ini Maknanya dalam Kepemimpinan
-
Rumah Didatangi Gubri Wahid, Syamsuar Ngomongin 'Dua Matahari'
-
Harga Sayuran di Pekanbaru Naik 3 Kali Lipat, Cabai Tembus Rp120.000 usai Lebaran
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak