SuaraRiau.id - Keinginan DPRD Riau menata organisasi masyarakat (ormas) melalui rancangan peraturan daerah (ranperda) pemberdayaan ormas, mendapat penolakan dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.
Melalui keterangan tertulis, Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau Datuk H Khairul Zainal, mengatakan ranperda tersebut belum urgen.
Terlebih sejumlah regulasi yang lebih tinggi telah mengatur mengenai ormas.
"Soal pengaturan terhadap ormas itu sudah ada regulasinya seperti Undang Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sehingga ranperda pemberdayaan ormas ini belum penting," ujarnya.
Adapun pemerintah Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Belakangan pemerintah menetapkan Undang-Undang UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas Menjadi Undang-Undang.
Menurut Datuk Khairul, salah satu alasan LAM Riau menolak keberadaan ranperda tersebut, lantaran ranperda itu bila disahkan dapat mendorong kemunculan ormas-ormas baru di Provinsi Riau yang jumlahnya semakin banyak.
"Hanya untuk mendapatkan dana APBD maupun APBN dan dikhawatirkan dapat menganggu keharmonisan yang selama ini telah ada di Riau," tekannya.
Dihubungi terpisah, Ketua panitia khusus (pansus) ranperda pemberdayaan ormas Zulfi Mursal, menyambut baik adanya kritikan dari LAM Riau. Kritikan tersebut menurutnya dapat membantu pansus memperkaya draft ranperda.
Sebut Zulfi, ranperda tersebut pada prinsipnya bertujuan membantu pemerintah provinsi melakukan penataan terhadap ormas yang ada di Riau.
Berita Terkait
-
Benarkah Muhammadiyah Pelopor Modernisasi Halal Bihalal di Indonesia? Ini Faktanya
-
Viral Banyak Kasus Ormas Minta THR, Apa Fungsi Ormas yang Sebenarnya?
-
Ormas FBR Vs BANTARA Tawuran saat Bulan Puasa, Begini Kronologi dan Pemicu Bentrokan!
-
Bentrok Ormas FBR Vs BANTARA Pecah di Jakut, Belasan Orang Ditangkap Polisi
-
Ormas Minta THR: Hak atau Pungli? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Libur Lebaran, Sekolah TK di Pelalawan Diduga Jadi Tempat Pesta Narkoba
-
Suryani, Kartini Masa Kini yang Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga Lewat KUR BRI
-
Beda Penjelasan 2 Pejabat soal Pemkot Pekanbaru Beli Alphard, Siapa Bisa Dipercaya?
-
Profil Markarius Anwar, Wakil Wali Kota Disorot usai Pemkot Pekanbaru Beli Mobil Dinas Mewah
-
Harga Tiket Pesawat Pekanbaru-Jakarta Masih Rp8 Juta, 15 April Seterusnya Normal